TINJAUAN FIQH KLASIK TENTANG NAFKAH BAGI ISTRI YANG BEKERJA
Keywords:
Fiqh Klasik, Nafkah, Istri Bekerja, Hukum Keluarga Islam, Keadilan GenderAbstract
Artikel ini mengkaji pandangan fiqh klasik mengenai kewajiban nafkah bagi istri yang bekerja. Dalam tradisi fiqh klasik, kewajiban nafkah umumnya dibebankan kepada suami sebagai konsekuensi akad perkawinan, dengan asumsi pembagian peran gender yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah utama dan istri pada ranah domestik. Namun, meningkatnya partisipasi perempuan dalam aktivitas ekonomi menimbulkan pertanyaan kritis terkait relevansi dan penafsiran konstruksi fiqh klasik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data meliputi kitab-kitab fiqh klasik, tafsir Al-Qur’an, hadis Nabi, serta karya-karya ilmiah kontemporer yang membahas isu perempuan bekerja dan nafkah dalam keluarga. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis isi untuk mengidentifikasi pola persamaan, perbedaan, serta argumentasi kontekstual para ulama. Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqh klasik tidak bersifat tunggal dalam memandang nafkah bagi istri yang bekerja. Perbedaan pendapat antarmazhab mencerminkan latar sosial dan asumsi normatif yang beragam. Selain itu, fakta historis pada masa Nabi Muhammad saw. menunjukkan keterlibatan perempuan dalam aktivitas ekonomi tanpa menghilangkan hak-hak perkawinan mereka. Temuan ini menegaskan pentingnya pemahaman kontekstual terhadap fiqh klasik. Artikel ini menyimpulkan bahwa reinterpretasi fiqh klasik dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah diperlukan untuk mewujudkan keadilan, proporsionalitas, dan kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga Muslim kontemporer
Downloads
References
Agama, K. (2019). Al-Quran. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://quran.kemenag.go.id/
Al-Bukhari, M. ibn I. (n.d.). Sahih al-Bukhari. Dar Tawq al-Najah.
al-Hajjaj, M. ibn. (n.d.). Sahih Muslim. Dar Ihya al-Turath al-Arabi.
Al-Qurtubi, M. ibn A. (n.d.). Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Zuḥaylī, W. (1996). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu (Vol 7). Dār al-Fikr.
Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Ibn Kathīr, I. (n.d.). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (Jilid 6). Dār Ṭayyibah.
Ibn Qudamah, A. (n.d.). Al-Mughni. Dar al-Manar.
Ibn Rushd, M. ibn A. (n.d.). Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid. Matba‘ah al-Istiqamah.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Muhammad, H. (2001). Islam dan Perempuan. LKiS.
Saldana, M. B. M. A. M. H. J. (2013). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.
Shofiyati, A., Machali, I., & Santosa, S. (2024). Pendekatan Studi Islam : Macam-Macam Pendekatan Dilengkapi Dengan Konsep Integrasi-Interkoneksi. An-Nur : Jurnal Studi Islam, 16(2), 231–252.
Sya’idun. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nafkah Keluarga Dari Istri Yang Bekerja. 13(1), 89–104.
Sya’idun. (2023). Bekerja Dalam Pandangan Ekonomi Islam: Sebuah Kajian Secara Tematik Hadits Nabi Muhammad SAW. 09(1), 77–92.
Umar, N. (2001). Argumen kesetaraan gender: Perspektif Al-Qur’an. Paramadina.